Cari Blog Ini

Senin, 27 September 2010

1.jelaskan:
a.pengertian bisnis?
b.bagaimana terjadinya bisnis?

3.berikan contoh (1) jenis bisnis berdasarkan kegunaan dan manfaat?

4.sebutkan:
a.tujuan kebijakan bisnis?
b.bagaimana terjadinya sistem perekonomian?

jawaban:

1.a.pengertian bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
b.bisnis dimulai dari pertemanan.kebanyakan menggunakan konsep koneksi/networking.prinsipnya sama yaitu"jalinan keakraban"kalau kita banyak teman dan selalu menjaga hubungan baik.berbisnis harus didasari dengan respon yang baik,respon sangat berkaitan dengan mind set kita.berbisnis juga perlu pemahaman yang baik terhadap ide,walau 2poin diatas setelah kita memiliki,rasanya belum lengkap kalau kita tidak memiliki pemahamandasar bisnis.setidaknya persoalan yang umum saja.misal:masalah rugi laba resiko legalitasdan hal hal yang berkaitan dengan bisnis karena hal ini sangat membantu dalam merumuskan konsep bisnis kedepan.

3.
* kegunaan bentuk(form utility)
contoh:spbu
*kegunaan tempat(place utility)
contoh:warung masakan padang
*kegunaan waktu(time utility)
contoh:perusahaan susu kental manis seperti indomilk
*kegunaan kepemilikan(possesion utility)

4a.
*melindungi usaha kecil menengah
*melindungi lingkungan hidup sekitarnya
*melindungi konsumen
*pendapatan pemerintah
b.sitem perekonomian tercemin dalam pasal 23,27,33,dan 34 demokrasi ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri positif yang diantaranya (suroso,1993):
- perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
-setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara dengan demikian didalam perekonomian indonesia tidak mengijinkan free fiht liberalism.semua negara yang duduk dalam pemerintah sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar