Cari Blog Ini

Rabu, 04 April 2012

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama : Ikatama Rachayu Putri
NPM : 23210411
Kelas : 2 EB 18
Dosen : Ibu Yunni Yuniawaty
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi

Tugas 2 : SENGKETA EKONOMI DAN PENYELESAIANNYA
Dalam kasus ini kita akan membahas tentang sengketa ekonomi dan penyelesaiannya,berikut termasuk dalam sengketa ekonomi:
·         Perundingan merupakan pembicaraan tentang sesuatu,perembukan,permusyawaratan.perundingan sebagai suatu tindakan atau proses tawar menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.Dalam perundingan dibutuhkan suatu tindakan kedua belah pihak baik yang nyata maupun yang tidak,dimana pihak-pihak yang berunding memberikan persetujuannya.
·         Arbitrase ialah cara penyelesaian suatu perdata diluar peradilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa(pasal 1 angka 1 UU No.30 Tahun 1999).Arbitrase dianggap memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan cara litigasi,oleh karena itu dalam praktek para pelaku bisnis dan dunia usaha ada kecenderungan untuk memilih penyelesaian sengketab melalui arbitrase.
·         Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah(mediator).Dengan demikian sistem mediasi,mencari penyelesaiaan sengketa melalui penengah(mediator).Dari pengertian diatas,mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan).Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksa sebuah penyelesaian.
·         Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasansemua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk didalamnya,tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi,kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.
Sengketa Ekonomi dan Penyelesaiannya:
-Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia,berarti pertentangan atau konflik.Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,kelompok-kelompok,atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
-Tujuan memperkarakan suatu sengketa ;
1.adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan
2.pemecahan harus cepatn (quickly),wajar(fairly),dan murah(inexpensive)
Selain daripada itu berperkara melalui pengandilan:
1.lama dan sangat formalistik
2.biaya tinggi
3.secara umum tidak tanggap
4.kurang memberi kesempatan yang wajar
-Cara-cara penyelesaian sengketa :
1.Negosiasi(perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan,jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.Enquiry(penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.Good offices (jasa-jasa)                                                                              
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar