Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama : Ikatama Rachayu Putri
NPM : 23210411
Kelas : 2 EB 18
Dosen : Ibu Yunni Yuniawaty
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tugas 1 :PENYELESAIAN WANPRESTASI DI PASAR MODAL DALAM SISTEM JATS MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL
Nama : Ikatama Rachayu Putri
NPM : 23210411
Kelas : 2 EB 18
Dosen : Ibu Yunni Yuniawaty
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tugas 1 :PENYELESAIAN WANPRESTASI DI PASAR MODAL DALAM SISTEM JATS MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL
Dalam kasus ini ada tiga masalah yang harus diteliti dalam penelitian yaitu pelaksaan efek dan kapan terjadinya stattlement saham,akibat hukumnya jika setelah terjadi transaksi,salah satu pihak melakukan wanprestasi dan penyelesaiannya,serta pelaksanaan itikad baik dalam praktek sistem perdagangan efek.peneletian ini merupakan yuridis normatif dan penelitian empiris.penelitian yuridis normatif yaitu penelitian dengan menerangkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,dihubungkan dengan kenyataan yang ada dilapangan .kemudian di analisis dengan membandingkan antara tuntunan nilai-nilai ideal yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan kenyataan yang ada dilapangan.dalam mengumpulkan data digunakan wawancara.wawancara adalah tanya jawab secara langsung antara responden dan narasumber.wawancara yang dilakukan ada dua macam,yaitu wawancara berberstruktur dan wawancara tidak berstruktur atau menggunakan kombinasi keduanya.wawancara berstruktur adalah wawancara dengan pertanyaan yang diajukan berasal dari pertanyaan yang sudah diterbitkan terlebih dahulu.sedangkan wawancara tidak berstruktur adalah pertanyaan yang timbul secara spontan pada saat wawancara dilakukan.berdasarkan analisis data dapat disimpulkan pelaksanaan transaksi efek dibedakan antara transaksi efek di pasar perdana dan pasar skunder .Terjadinya stettlement saham adalah pada T+5 atau 5 hari sejak transaksi.Akibat hukumnya jika setelah terjadi transaksi,salah satu pihak melakukan wanprestasi dan penyelesaiannya adalah pihak yang menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugiantersebut sesuai dengan kaidah HukumPerdata.Pelaksanaan itikad baik dalam praktek sistem perdagangan efek terwujud dalam premis yang mengatakan my word is my hand (kata-kataku adalah jaminanku).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar