Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama : Ikatama Rachayu Putri
NPM : 23210411
Kelas : 2 EB 18
Dosen : Ibu Yunni Yuniawaty
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tugas 5 : Proses Penyelesaian Kasus Penculikan dan Pelanggaran HAM
Nama : Ikatama Rachayu Putri
NPM : 23210411
Kelas : 2 EB 18
Dosen : Ibu Yunni Yuniawaty
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tugas 5 : Proses Penyelesaian Kasus Penculikan dan Pelanggaran HAM
Mencermati kondisi dan perkembangan sosial-politik Indonesia saat ini, tentunya kekerasan dan pelanggaran HAM masih sangat mendominasi sebagai suatu agenda nasional yang harus diselesaikan dengan segera. Langkah yang diperlihatkan kebinet persatuan nasional (Gus Dur) dalam menuntaskan persoalan kekerasan dan pelanggaran HAM, ternyata masih belum menyentuh subtansi yang sebenarnya. Hal ini mungkin disebabkan belum kuatnya kemauan politik dari kabinet Gus Dur untuk secara sungguh-sungguh menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga resistensi masyarakat menuntut proses peradilan baik para pelaku kekerasan dan pelanggaran HAM masih dan tetap akan mewarnai perkembangan sosial-politik Indonesia .
Politik kekerasan khususnya tindakan penghilangan secara paksa (penculikan) yang digunakan rezim otoriter Soeharto sebagai upaya menjawab dinamika dan gejolak politik yang berkembang di masyarakat (termasuk di daerah) selama berkuasa, sama sekali tidak dapat dibenarkan. Sehingga proses penyelesaian melalui pertanggungjawaban negara baik Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama : Ikatama Rachayu Putri
NPM : 23210411
Kelas : 2 EB 18
Dosen : Ibu Yunni Yuniawaty
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tugas 5 : Penyelesaian Kasus Nazaruddin=Penyelesaian Kasus Bulog Akbar Tanjung
Nama : Ikatama Rachayu Putri
NPM : 23210411
Kelas : 2 EB 18
Dosen : Ibu Yunni Yuniawaty
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tugas 5 : Penyelesaian Kasus Nazaruddin=Penyelesaian Kasus Bulog Akbar Tanjung
secara moral, politik maupun secara hukum tidak boleh diabaikan. Tragedy Aceh, Lampung, Tanjung Priok, Penghilangan secara paksa (Penculikan aktivis) dan lain-lain merupakan pelanggaran HAM yang sangat serius yang pernah terjadi di Indonesia dan tentunya politik kekerasan semacam ini tidak boleh terjadi lagi dalam situasi yang bagaimanapun.
Berbagai upaya maksimal telah dilakukan oleh keluarga korban melalui pendampingan beberapa lembaga masyarakat. Namun hingga saat ini upaya-upaya tersebut belum membawa hasil yang riil. Persoalan ini adalah persoalan kita semua yang tentunya negara harus mempertanggungjawabkanya. Sekali lagi, hal ini tentunya kembali pada political will pemerintah saat ini. Ketegasan, kesungguhan dan komintmen pemerintah dalam menjalankan kewajiban benar-benar sedang diuji, terutama dalam menyelesaikan seluruh persoalan yang ada.
Untuk itu, dalam aksi bersama untuk menyikapi personal ini, maka KontraS bersama para korban, saksi, saksi korban dan keluarga korban yang terhimpun dalam Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) serta para keluarga korban penculikan di Aceh menyampaikan beberapa pernyataan, desakan dan tuntutan sebagai berikut :
- Upayakan segera gencatan senjata dan hentikan segala bentuk kekersan Aceh.
- Segera tarik pasukan non organik dari daerah Aceh.
- Segera bentuk KPP HAM Aceh sebagai langkah awal yang konkret untuk menuntaskan pesoalan Aceh secara menyeluruh.
- Segera adili seluruh pelanggaran HAM (kekerasan negara) yang terjadi di Indonesia .
- Menuntut pemerintah untuk segera membentuk KPP HAM kasus penculikan aktivis pro-demokrasi menjelang kejatuhan Soeharto.
- Menuntut pertanggungjawaban negara untuk menjelaskan keberadaan serta nasib korban-korban penculikan yang hingga kini belum kembali.
- Bebaskan keluarga kami dan mereka yang masih dalam proses penahanan pada kamp-kamp aparat keamanan di Aceh.
hei kawan, karena kita ini mahasiswa gundar, tolong ya blognya di kasih link UG, seperti
BalasHapus- www.gunadarma.ac.id
- www.studentsite.gunadarma.ac.id dan lain lain
karna link link tersebut mempengaruhui kriteria penilaian mata kuliah soft skill
makasi :)