A. Pembahasan
A.1. Pemahaman UKM
Usaha
Kecil dan Menengah atau sering disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu
ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaanbersih paling banyak Rp 200.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut keputusan presiden RI no. 99tahun 1998 pengertian usaha kecil adalah :
“ Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mmencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.
200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang
tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Dalam
perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat)
kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan
sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai
sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat
pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah
memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah
memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar
(UB)
A.2 Pemahaman
IFRS
IFRS
merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International
Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional
(International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama
dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat
Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi
Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan
keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang
dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas
tinggi yang:
1. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan
sepanjang periode yang disajikan.
2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi
yang berdasarkan pada IFRS.
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi
manfaat untuk para pengguna.
Per 1 Januari 2012 IFRS mulai diberlakukan.Hal ini dilakukan agar Indonesia
mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional, yang telah lama
menganut standar ini.Setelah sebelumnya berkiblat ke Belanda, kemudian
Indonesia menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun
oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika
Serikat namun tahun 2012 beralih ke IFRS hingga saat ini.
B.Ruang Lingkup
Sebelum diterbitkannya IFRS, telah muncul isu Big GAAP dan Little GAAP.
Standar-standar IFRS ditujukan untuk perusahaan besar, bukan usaha kecil dan
menengah (UKM, atau small and medium enterprises, SME). Bagi UKM,
penerapan standar-standar tersebut adalah terlalu mahal, tidak efisien dan juga
tidak efektif. Biayanya besar, demikian pula waktu yang mereka gunakan untuk
menyusun laporan keuangan. Oleh karena itus, diperlukan standar khusus untuk
UKM. Menyadari hal ini, IASB melakukan suatu proyek penyusunan standar yang
sesuai dengan kondisi UKM. Rancangan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS
yang telah ada yang memang dirancang untuk perusahaan besar. Ada dua hal yang
perlu diperhatikan. Pertama, definisi UKM tidak meliputi perusahaan yang
melakukan listing maupun perusahaan yang signifikan secara
ekonomi. Kedua, jika untuk sebuah masalah ekonomi bagi UKM tidak atau belum
dibuatkan standarnya, disarankan agar UKM menggunakan IFRS penuh yang sudah
ada. Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS untuk UKM telah diterbitkan. Standar
untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS penuh ini diberlakukan
mulai tahun 2008.
Ada sejumlah alasan mengapa IASB bersedia melaksanakan proyek ini, yaitu :
1. Standar yang disusun
oleh IASB memang dirancang untuk perusahaan publik, bukan untuk UKM.
2. UKM
mengeluh tentang terlalu kompleks dan terlalu mahalnya biaya implementasi
standar IFRS penuh.
3. Jika tidak
diatur secara khusus, dikhawatirkan akan terjadi diversitas praktik dari satu
negara terhadap negara lain, sehingga komparabilitas informasi keuangan yang
disajikan akan menurun.
4. Adanya
standar yang lebih sederhana akan membantu melancarkan transisi bagi perusahaan
yang sedang tumbuh yang masih merupakan UKM dan merencanakan nantinya akan
mendaftar di pasar modal.
5. Bagi
negara berkembang yang kebanyakan perusahaannya adalah UKM, adopsi IFRS yang
disederhanakan ini dapat meningkatkan daya tarik mereka terhadap investasi
asing.
C.Kesimpulan
Pada tanggal 15 februari 2007 IFRS mengeluarkan draft untuk UKM, dengan
mengeliminasi 85% standar yang ada (standar IAS/IFRS).
Demikian penulisan tentang UKM dan IFRS, mohon maaf jika masih banyak
kekurangannya dan semoga bermanfaat bagi pembaca.Terima kasih
Daftar Pustaka :
Ikatama Rachayu Putri ( 23210411 / 4eb18 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar